Jelang Ramadan dan Lebaran, Akankah PPKM Diperketat?

Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Ramadan dan Lebaran 2022. Akankah PPKM diperketat?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 19 Mar 2022, 09:11 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 09:11 WIB
Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh menanti waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Ramadan dan Lebaran 2022. Ini juga terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satgas Covid-19 mengatakan, pengetatan PPKM pada Ramadan dan Lebaran 2022 tergantung pada kepatuhan protokol kesehatan masyarakat.

"Manakala kasus semakin naik di akhir Maret, ini yang akan menjadi persoalan kita. Akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan kita bersama," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 18 Maret 2022.

Dia mengatakan Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19, belum berada di fase endemi. "Kalau berpikir transisi menuju endemi ini dilakukan secara bertahap," ujar Alexander.

Menurut dia, leveling PPKM di daerah diberlakukan secara beragam tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat setempat.

"Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," tegas Alexander.

 


Perpanjangan PPKM

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada tujuh kabupaten/kota yang masih berstatus level 4, yakni Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul (DIY Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

 


Vaksinasi Belum Optimal

Sementara capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum mencapai tahap optimal. "Vaksinasi ada beberapa sektor yang menjadi sasaran, anak kecil, lansia, ibu hamil, tentu pada ibu hamil yang ada komorbid yang dilihat, harus konsultasi ke dokter," kata Alex.

Dilansir dari Dashboard Vaksinasi Covid-19 yang dihimpun Kemenkes RI per Jumat (18/3) siang dilaporkan cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 73,3 persen atau 153 juta lebih jiwa, dosis pertama sekitar 93,39 persen atau 194 juta lebih, dosis ketiga (penguat) 7,72 persen atau 16 juta jiwa lebih.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan perjalanan mudik dan pelaksanaan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri tahun ini dapat berjalan lebih leluasa saat cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai minimal 70 persen dari seluruh populasi Indonesia.

"Untuk mengejar target tersebut, kami menetapkan target laju vaksinasi minimal harus 70 persen dari seluruh populasi agar tercapai pada April 2022," kata Nadia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya