Pengamat: Jangan Masyarakat Dibuat Binggung Mudik dengan Adanya Syarat Vaksin Booster

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah memandang, syarat booster bisa membuat masyarakat binggung dan cenderung tak ditaati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Mar 2022, 11:23 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 11:23 WIB
Vaksinasi Booster Lansia di GOR Ciracas
Petugas medis menyuntikkan vaksin kepada warga di Gor Ciracas, Jakarta, Sabtu (19/3/2022). Vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia dan masyarakat berisiko tinggi tertular Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idulfitri 2022 mendatang. Namun para pemudik harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster.

Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah memandang, syarat booster bisa membuat masyarakat binggung dan cenderung tak ditaati. Pasalnya, setiap orang mempunyai waktu yang berbeda-beda dan ketersediaan vaksin di setiap daerah juga beragam.

"Kalau booster tidak perlu diwajibkan, karena semua masyarakat belum booster. Sekarang kalau mau booster kan harus nunggu undangan dulu dari aplikasi. Saya pikir dosis satu, dosis dua lengkap itu yang penting," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).

Jika memang pemerintah tetap mau memasukan booster sebagai syarat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama, dia menyarankan harus disiapkan tempat booster baik itu di terminal, tol, bandara maupun laut.

"Pemerintah harus menyediakan di tempat-tempat kalau di jalan darat di terminal-terminal, di tol ya di pinggir tol (rest area) itu, itu disediakan. Mudah-mudahan bandara disediakan, kemudian pelabuhan-pelabuhan," jelas Trubus.

"Pengawasannya bagaimana? Tinggal ditanya aja kalau belum booster mereka pakai aplikasi PeduliLindungi, atau difotokopi booster. Tapi yang pasti pemerintah harus menyediakan," sambungnya.

Selain itu, pemerintah harus segera menyiapkan aturannya. Karena mudik tak akan sampai sebulan lagi berjalan.

"Jangan sampai menghalangi orang mau mudik. Jangan-jangan pas mudik di jalan disuruh pulang karena belum booster. Itu bisa jadi masalah. Aturan sampai sekarang belum jelas, masih abu-abu. Lebarannya sudah dekat ini, nanti aturannya bisa jadi macan ompong doang karena tidak akan ditaati dan jadi tidak efektif," kata Trubus.

 

Setiap Wilayah Berbeda

Trubus juga menjelaskan, aturan mudik juga harus jelas. Karena setiap daerah berbeda, terlebih ada yang masuk PPKM Level 1 sampai 4.

"Ini kan harus dipikirkan aturannya, ketika mudik bagaimana? Kalau memang boleh mudik, jangan pakai aturan yang aneh-aneh. Kalau dilarang ya aturannya seperti apa. Kalau level 4 dilarang mudik itu ya harus ada aturannya," jelas dia.

Karena itu, dia berharap aturan yang ada nanti baik dari booster sampai tata pelaksanaan mudiknya, jangan sampai membingungkan masyarakat.

"Itu membinggungkan masyarakat. lebih baik vaksin satu, vaksin dua, sudah sebagai syarat. Kan ada masyarakat yang baru satu doang, ya dua belum. Ya itu disediakan," kata Trubus.

Jangan sampai, kata dia, masyarakat melihat kondisi sudah aman, merasa imunnya juga baik, kemudian dilarang mudik. "Ini pasti akan menimbulkan masalah lagi," kata Trubus.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, pemberlakuan wajib vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster semata-mata untuk melindungi populasi lanjut usia (lansia).

"Vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif terutama ke orang tua. Kita mau merayakan Lebaran dengan baik, jangan sampai kebaikan merugikan orang tua," kata Menkes saat temu media melalui Zoom pada Rabu malam.

"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," lanjut Budi.

Itu mengapa yang belum menerima vaksin booster harus melampirkan hasil negatif dari tes Covid yang dilakukan.

"Baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," pungkas Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya