Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penggunaan produk dalam negeri secara masif dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari pemerintah pusat hingga BUMN. Dia juga telah memerintahkan operasi intelijen demi mengamankan produk dalam negeri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kegiatan intelijen yustisial tersebut bukan dalam sektor penindakan, namun lebih kepada pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
Advertisement
Baca Juga
"Guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi, dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri," tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
Menurut Ketut, pemerintah tidak anti dengan barang impor, mengingat Indonesia belum pada level negara industri maju seperti China, Amerika, juga Korea. Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan dan tidak bisa diproduksi dalam negeri.
"Sehingga masih perlu impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi," jelas dia.
Banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin
Namun faktanya, lanjut Ketut, masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani kejaksaan. Antara lain impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya, dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.
"Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu," kata Ketut.
Ketut mengatakan, hal yang lebih jauh lagi adalah bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD.
Advertisement
Efek Domino
Sehingga dengan begitu, efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga dapat terakomodir, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
"Masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden, dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respons cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat," kata Ketut.
"Di antaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia, dan harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label atau merek dalam negeri," Ketut menandaskan.