Jaksa Agung Buka Hotline Pengaduan, Bisa Lapor Jajaran Kejaksaan Main Proyek

Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menerima adanya laporan terkait masih adanya jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu masyarakat dan bermain proyek.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mar 2022, 05:17 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 11:23 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. (Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menerima adanya laporan terkait masih adanya jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu masyarakat dan bermain proyek.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan integritas, dia mengingatkan kepada seluruh jajaran termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat ataupun di daerah untuk tidak bermain dalam proyek.

"Apabila masih ada tindakan jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek, maka tidak akan segan dan tidak akan peduli siapa pun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Dia juga meminta peran serta seluruh masyarakat. Jika mengetahui ada oknum jaksa atau pun pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar dapat melaporkan kepadanya melalui hotline yang tersedia.

"WhatsApp 0813-8963-0001. Adapun untuk identitas keamanan pelapor, akan diberikan jaminan dan perlindungan secara penuh," jelas Burhanuddin.

 

Tindak Tegas

Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin 31 Januari 2022 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Burhanuddin memastikan bertindak tegas dalam menghukum jajarannya yang menyalahi aturan demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

"Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua," kata Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya