Polri Blokir Aset Robot Trading Viral Blast yang Mencapai Rp 90,2 Miliar

Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK memblokir sejumlah rekening yang diduga hasil TPPU dari tersangka robot trading Viral Blast.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2022, 01:19 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 01:19 WIB
Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus menelusuri aset-aset tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong melalui robot trading Viral Blast. Sejauh ini, aset yang disita senilai Rp 90,2 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang diduga hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU dari tersangka robot trading Viral Blast.

Gatot menerangkan, penyidik sebelumnya memblokir 50 rekening dengan jumlah uang Rp 14.643.2900.

"Ada pula 5 akun aset indodax yang tersebar pada 5 rekening bank. Jika dikonversi ke dalam rupiah jumlah sekitar Rp 1,5 miliar," kata dia kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Gatot menyebut, kini jumlah aset yang yang ditemukan terus bertambah. Informasi terbaru, Bareskrim Polri bersama PPATK kembali memblokir dana sejumlah Rp 74.115. 902. 189.

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000 miliar," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekening Akan Disita

Ke depan, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap rekening yang menampung uang tindak pidana investasi bodong .

"Rekening yang disita terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya