Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief.
Adapun Andi bakal diperiksa tim penyidik KPK pada, Senin, 11 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Ali mengatakan, Andi Arief bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Ali menyatakan tim penyidik akan menunggu kehadiran Andi Arief sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," kata Ali.
Akui Dapat Surat Panggilan
Sementara, Andi Arief sendiri mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksan dari KPK. Dia berjanji akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi.
Advertisement