Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen lewat enam camat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Mereka yakni Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Baca Juga
Selain keenam camat itu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Camat Rawalumbu yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi, Dian Herdiana; Sekretaris BPKAD Amsiah; dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi.
Advertisement
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Â
Pengembangan Kasus
KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Rahmat Effendi alias Pepen. KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap Rahmat Effendi dijerat bersama tersangka lain. Mereka yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.
Advertisement