Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan KPU atau PKPU bakal menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, khususnya saat mengumumkan daftar pemilih di situs KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan "Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu", yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, Rabu (6/4/2022), seperti dilansir Antara.
Baca Juga
"Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Viryan.
Advertisement
Aturan KPU tersebut dimuat di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.
Yang dimaksudkan dengan DPS yakni daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pemutakhiran Data Pemilih
"Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi," terangnya.
Mengenai berbagai prinsip yang mesti dipenuhi KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Viryan juga menekankan bahwa KPU sedang mengupayakan terobosan digital, yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah. "Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital," bebernya.
Advertisement