Kemlu Amerika Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Angkat Suara

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut ada dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi. Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mendesak agar pemerintah Indonesia memberikan tanggapan serius atas hal tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2022, 10:23 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 10:23 WIB
20160512- Pemerintah Ingin Terapkan Hukuman Kebiri-Jakarta-Johan Tallo
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, meminta pemerintah memberi respons terkait tuduhan Kemlu Amerika soal PeduliLindungi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut ada dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi. Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mendesak agar pemerintah Indonesia memberikan tanggapan serius atas hal tersebut.

"Pasalnya, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19," kata Saleh dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (16/4/2022).

Anggota DPR Komisi IX ini menegaskan, tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Sebab, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin. Aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.

"Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri," wanti dia.

Saleh memandang, wajah Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia di mata dunia.

"Jelaskan soal aplikasi PeduliLindungi ini. Jika memang ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," Saleh menandasi.

Jawaban Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan mengklaim, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. PeduliLindungi juga sudah mencegah 538.659 orang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022. PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," katanya, Jumat (15/4/2022).

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," imbuh Nadia.

Dia menegaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya