DPR Desak Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Saleh menambahkan, tuntutan kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin sudah lama disuarakan di DPR. Politikus PAN ini heran pemerintah tidak jadikan vaksin halal prioritas.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2022, 16:19 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan diminta melaksanakan keputusan Mahkamah Agung terkait pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mendesak segera dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.

"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Putusan MA itu diharapkan akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Selama ini banyak masyarakat yang enggan mengikuti vaksin karena kehalalannya dipertanyakan.

"Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," ujar Saleh.

Saleh menambahkan, tuntutan kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin sudah lama disuarakan di DPR. Politikus PAN ini heran pemerintah tidak jadikan vaksin halal prioritas.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," katanya.

Kementerian Kesehatan juga perlu diingatkan untuk mematuhi putusan MA. Saleh meminta jangan sampai Kemenkes berkilah.

"Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," kata Saleh.

 

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota. Keputusan tersebut keluar pada Kamis (14/4).

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Kondisi Tidak Lagi Darurat

Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah mempertanyakan kemampuan PT. Bio Farma memproduksi vaksin Covid-19 jenis Sinovac. Pertanyaan Nadlifah terkait vaksin booster yang tidak termasuk dalam jenis vaksin untuk booster.

Padahal, baru Sinovac yang telah mendapatkan fatwa vaksin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sebenarnya berapa kemampuan Bio Farma untuk memproduksi vaksin Sinovac. Ini akan berlanjut, karena dalam kebijakan Kemenkes, vaksin Sinovac tidak masuk untuk booster, sementara vaksin Sinovac ini sudah mendapatkan fatwa halal. Sementara lagi vaksin Sinovac yang dijadikan rekomendasi. Karena vaksin booster semuanya belum disediakan vaksin halal,” kata Nadlifah dalam Rapat Panja, Rabu (6/4/202).

Nadlifah menyebut seharusnya produksi Sinovac ditambah sehingga bisa juga dipakai untuk booster.

“Kenapa produksinya tidak ditambah? Sehingga booster ini ada pilihan vaksin halalnya. Ini berapa kali saya ulang karena mayoritas masyarakat Indonesia itu muslim. Kita dosa kalau tidak menyediakan vaksin halal,” katanya.

Politikus PKB itu mengingatkan bahwa pemerintah akan berdosa apabila tidak memberi pilihan vaksin halal untuk masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Sebab, saat ini bukan keadaan darurat seperti saat ada varian delta.

“Saat ini tidak (darurat). Maka dosa pemerintah jika tidak menggunakan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal. Ini saya ingatkan kita sebagai sesama muslim. Mungkin Bu Penny (Kepala BPOM) dan dari Bio Farma bisa memberikan desakan kepada Menkes untuk memberikan pilihan,” tegasnya.

Upayakan Vaksin Halal

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa Negara mempunyai tugas untuk melindungi keselamatan rakyat Indonesia selama masa Covid-19. Permintaan akan penggunaan vaksin halal, menurutnya juga harus didengarkan oleh pemerintah.

Sebab, saat ini sudah ada banyak pilihan vaksin dan kondisinya sudah tidak mendesak sebagaimana pada awal-awal pandemi Covid-19.

"Negara ini punya tugas untuk melindungi keselamatan seluruh rakyat Indonesia," kata Edy dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, keselamatan rakyat Indonesia merupakan hal utama yang ditekankan pemerintah pada vaksinasi booster. Apalagi, terbukti dengan mengikuti vaksin booster maka resiko terkena Covid-19 itu rendah sekali. Artinya semakin banyak rakyat yang sudah booster semakin bagus untuk mereka

"Presiden sudah mengambil kebijakan vaksin booster, gratis, sudah membeli vaksin agar rakyatnya selamat dan sehat. Negara boleh melakukan apapun dong untuk membuat regulasi agar rakyatnya ikut vaksin, termasuk yang mau pulang mudik, agar lebih aman mereka dibooster," jelas Edy.

Dia mendukung kebijakan pemerintah agar pemudik lebaran 2022 harus mengikuti vaksin booster. Termasuk kebijakan terbaru untuk pemudik yang menggunakan pesawat terbang, dimana jika belum booster maka harus menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test.

Permintaan masyarakat agar menggunakan vaksin halal, menurutnya  adalah hal yang sangat wajar.

"Saya kira itu harus diupayakan, semaksimal mungkin harus halal. Siapa sih yang enggak suka kalau kemudian rakyat kita muslim lalu menggunakan vaksin halal," kata dia.

"Saya kira wajar tuntutan masyarakat untuk ketersediaan vaksin halal. Tapi kalau konteksnya gawat darurat, kalau jumlahnya tidak mencukupi, demi keselamatan yang lebih besar bisa digunakan vaksin dari produk apapun," sambungnya.

 

Tolak Perpanjangan Kadaluarsa Vaksin

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan jika Fraksi NasDem menyatakan menolak perpanjangan masa kadaluarsa vaksin yang diambil pemerintah. Sebab perpanjangan masa kadaluarsa vaksin dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat yang menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami dari Fraksi NasDem sampai sekarang menolak perpanjangan apapun vaksinnya, karena kami sudah berkonsultasi dengan tim medis, kawan-kawan dokter dan mendapatkan jawaban. Obat saja kalau sudah expired bisa kehilangan manfaatnya dan kedua bisa membahayakan," kata Irma dalam keteranganya, Sabtu (26/3/2022).

Irma menyebut, Panja Vaksin hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah.

Untuk vaksin halal, ia mengingatkan bahwa kondisi saat ini tidak lagi mendesak dan sudah banyak pilihan vaksin. Karenanya penggunaan vaksin halal semestinya diutamakan sebagaimana harapan sebagian besar rakyat Indonesia.

"Kalau kemarin-kemarin masih berbahaya, sehingga kesehatan menjadi penting dibanding soal halal haram. Sekarang kalau kondisinya sudah berubah dari pandemi menjadi endemi, tidak terlalu urgent, harusnya sudah digunakan vaksin halal," jelasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya