Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri berencana mengajukan penerbitan red notice terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Fahrenheit.
Hal ini dilakukan, karena diduga para tersangka melarikan diri ke luar negeri, sehingga pihak kepolisian akan mengajukan red notice.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 23 April 2022.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Dimana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot.
Dalam kasus ini juga, polisi telah memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
"Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," kata Gatot.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dua unit rumah, satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA, dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.
Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.
"Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap lokasi tersebut," ujar Gatot.
Jumlah Kerugian Korban
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kerugian yang ditanggung para korban mulai terdata.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, ada 27 korban investasi bodong itu telah dimintai keterangan. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian dari para korban sebesar Rp 124.495.439.139," kata Gatot kepada wartawan, Senin (18/4/2022)
Selain itu, penyidik turut menyita harta benda milik Hendry Susanto, bos PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelolah robot Trading Fahrenheit.
"Ada 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 M," ujar dia.
Tak hanya itu, penyidik memblokir rekening yang berhubungan dengan kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Nilai sekitar Rp 44,5 M terkait kasus Fahrenheit," ujar dia.
Sebelumnya, kepolisian membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui Robot Trading Fahrenheit.
Poduk Robot Trading Fahrenheit dikenalkan oleh tersangka kepada calon investor. Klaimnya, uang yang ditanamkan investor dikelolah secara otomatis oleh robot dan bisa terhindar dari kerugian.
Advertisement
Publik Figur Akan Diperiksa
Kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit yang ditangani Bareskrim Polri diduga melibatkan sejumlah publik figur yang ikut mempengaruhi masyarakat untuk bergabung. Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan.
Menurut Oktavianus, keterlibatan sejumlah publik figur yang hadir mengisi acara galla dinner Fahrenheit bulan Januari 2022 lalu di Bali, sejumlah publik figur tersebut di antaranya penyanyi wanita berinisial YS dan penyanyi solo pria berinisial SS.
“Yang kami soroti adalah yang bersangkutan (YS dan SS) adalah publik figur dan kehadiran dia otomatis lebih meyakinkan bagi para korban untuk turut hadir di dalam acara tersebut,” kata Oktavianus seperti dilansir Antara.
Oktavianus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait adanya keterlibatan sejumlah publik figur dan meminta penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap para artis tersebut.
Selain publik figur, Oktavianus juga menduga adanya keterlibatan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Alister Susanto dalam perkara tersebut. Karena turut hadir dalam acara galla dinner Fahrenheit di Bali.
Kejagung Kawal Penanganan Kasus Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
"Telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P-16 pada tanggal 31 Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Ketut mengungkapkan, ketujuh JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka HS.
"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ketut.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement