Imigrasi Terima Surat Permohonan KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri

Berdasarkan surat permohonan tersebut, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2022, 08:24 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2022, 08:19 WIB
Richard Louhenapessy
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. (Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut diterima pihak Imigrasi Kemenkum HAM dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan surat permohonan tersebut, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua nama lain yang juga turut dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.

"Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keteranganya, Jumat (13/5/2022).

Nyoman menyebut Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan," kata dia.

Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard tengah berada di dalam negeri.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

 

 

FOTO: Dugaan Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ditahan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali belum bisa menjelaskan kronologi lengkap kasus yang tengah diusut KPK itu. Ali menyatakan bakal menjelaskan secara rinci saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.

Dia membenarkan pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Diduga, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang dijerat KPK sebagai tersangka. Sumber internal Liputan6.com membenarkan penetapan Richard sebagai tersangka.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali.

Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini. "KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Infografis

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya