Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat aduan dari warga Komplek Jerman, RT 02 RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait adanya pembiaran bangunan yang diduga kuat melanggar Perda.
Menurut aduan warga yang diterima August, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). padahal, bangunan itu diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
Mendapat aduan itu, August pun meninjau ke lokasi terkait. Usai melihat secara langsung, dia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya.
Advertisement
"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August dalam keterangan tertulis diterima, Selasa, (24/5/2022).
August menyesalkan terkait terbitnya IMB di lokasi tersebut. Padahal, dia meyakini hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Perda tentang adanya pembangunan di lokasi terkait.
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga, bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, (tapi) IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," tegas August.
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bukan SPB, melainkan pembiaran.
"Seharusnya, Aparatur Sipil Negara terkait tidak tinggal diam. Jika ada pelanggaran segera lakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. Warga protes lewat upaya hukum karena merasa ada pembiaran dan tidak ditanggapi (Pemkot Jakarta Selatan). (seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran," tegas August.
August pun mendesak Pemprov DKI melalui Satpol PP bisa segera mengambil tindakan tegas karena sudah jelas terlihat pelanggaran bangunan ini.
"Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran," kata August.
Warga Keluhkan Sikap Otoritas Berwenang
Seorang penghuni Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan bernama Marihot, mengaku kecewa atas jawaban otoritas berwenang dalam hal ini Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta yang tidak bertindak tegas untuk melakukan penertiban. Padahal, Marihot dan warga komplek tersebut meyakini bangunan berdiri di dekat tempat tinggalnya diduga kuat melanggar Perda.
Menurut Marihot, pihak otoritas berwenang mengatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran Perda, maka harus menunggu putusan pengadilan dahulu baru bisa diambil sebuah tindakan.
"Saya pikir itu sangat bias, bahwa peraturan itu dibuat dengan jelas disitu ada tahapan - tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata Marihot.
"Jadi, apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan, saya sangat kecewa dengan jawaban itu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan terkait proyek pembangunan perumahan di sekitar kompleks tersebut. Warga meyakini pembangunan itu menyalahi aturan dan merugikan lingkungan. Tak hanya itu, warga menduga pembangunan dilakukan secara mal administrasi, khususnya terkait izin dikeluarkan Pemprov DKI.
Advertisement