Liputan6.com, Jakarta - Adam Deni, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan tersebut terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Selain Adam Deni, Ni Made Dwita rekannya yang juga diamankan dalam kasus sama dituntut hukuman serupa oleh JPU. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin 30 Mei 2022.
JPU menyebut, terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.
Berikut sederet fakta terkait tuntutan Adam Deni, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi dalam persidangan, Senin 30 Mei 2022 mengatakan, masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin 30 Mei 2022.
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan beberapa bulan.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," ucap JPU.
Â
Advertisement
2. Pemberat Tuntutan
Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara. Menurutnya tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait masalah ini menjadi faktor pemberat hukuman.
Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik. Beberapa kali persidangan yang digelar akibat ulah pria pria 26 tahun itu.
"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap JPU.
Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan menjadi pemberat buat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Sedangkan hal yang meringankan, selama ini kedua terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah JPU.
Â
3. Hal yang Meringankan dan Sidang Pledoi Digelar 7 Juni 2022 Mendatang
Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum. Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Â
Advertisement
4. Dakwaan
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.