Uu Ruzhanul Hadiri Salat Gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz di Kabupaten Bogor

Berdasarkan surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait digantinya status Eril dari sebelumnya sebagai 'orang hilang' menjadi 'orang tenggelam'.

oleh stella maris diperbarui 04 Jun 2022, 20:06 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2022, 19:58 WIB
Salat gaib untuk mendoakan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)
Salat gaib untuk mendoakan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) dilaksanakan sebelum salat Jumat bersama dengan jemaah di Masjid Agung, Kabupaten Bogor, Jumat (3/6)/Istimewa.

Liputan6.com, Bogor Salat gaib untuk mendoakan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) dilaksanakan sebelum salat Jumat bersama dengan jemaah di Masjid Agung, Kabupaten Bogor, Jumat (3/6). Pelaksana Harian bernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pun ikut serta melaksanakan salat tersebut. 

Uu, akrab disapa mengungkapkan, salat gaib dilaksanakan mengikuti surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait digantinya status Eril dari sebelumnya sebagai 'orang hilang' menjadi 'orang tenggelam'.

"Majelis ulama sudah memberikan surat edaran tentang salat gaib untuk putra Gubernur Jawa Barat, yang memang sampai dengan hari ini belum ditemukan, KBRI di Swiss sudah mengganti statusnya dari orang hilang menjadi orang tenggelam," sebut Pak Uu.

"MUI memberikan penafsiran orang tenggelam artinya orang tersebut sudah meninggal, maka dengan adanya penafsiran seperti itu MUI meminta masyarakat untuk melaksanakan salat gaib," jelasnya.

Meski ada perbedaan penafsiran dari masyarakat terkait pelaksanaan salat gaib, namun Pak Uu mengimbau agar masyarakat dapat fokus pada doanya. Ia pun mengajak masyarakat agar terus berdoa untuk yang terbaik bagi Eril.

"Memang ada beberapa orang yang mempermasalahkan tentang penafsiran dari MUI dikarenakan belum ditemukan jenazahnya, tapi salat gaib sama juga mendoakan. Mari kita doakan semoga ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat, kalau pun sudah meninggal mari kita doakan semoga husnul khatimah," jelas Uu. 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya