Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (8/6/2022) secara tertutup.
Usai rapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan rapat membahas berbagai hal salah satunya kasus AKBP Brotoseno.
Advertisement
Baca Juga
"Tentunya kami membahas terkait hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/6/2022).
Menurut Listyo, pihaknya mendengar aspirasi berbagai pihak, masukan masyarakat terkait dengan komitmen polri dengan pemberantasan korupsi.
Dia pun menuturkan, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik akan direvisi.
"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap (peraturan Kapolri) tersebut. jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap Listyo.
"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebur kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," sambungnya.
Nantinya, setelah Perkap direvisi, maka Kapolri akan melakukan sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
"Ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo.
Â
Bisa Menjawab Pertanyaan Masyarakat
Sigit berharap, revisi Perkap dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait komitemen Polri terhadap pemberantasan korupsi
"Tentunya, langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki," kata dia.
Â
Advertisement
Tak Memecat
Sebelumnya, Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua Mamoto mengatakan, bahwa keputusan sidang kode etik yang dilakukan Brotoseno dilakukan di era sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah inkrah.