Polri Sebut Brotoseno Jadi Staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menampik Brotoseno ditugaskan menjadi penyidik Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jun 2022, 16:25 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2022, 16:25 WIB
Brotoseno
Brotoseno (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak memecat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, AKBP Brotoseno kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," tutur Ahmad kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Ahmad menampik Brotoseno ditugaskan menjadi penyidik Polri. Dia pun juga tidak merinci sejak kapan perwira itu ditempatkan di Divisi TIK Polri.

"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan," katanya.

Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut. Hal itu lantaran mempertimbangkan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, hasil dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno sudah final.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

 

Pertimbangan Polri

Brotoseno.
Brotoseno. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Menurut dia, Penegakan Pelanggaran KEPP itu telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas dia.

Adapun hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri itu mempertimbangkan sejumlah hal, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas dengan Nomor Putusan:1643-K/pidsus/2018 tanggal 14 November 2018.

Brotoseno pun menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun, dikarenakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," Ferdy menandaskan.

 

 

 

Tak Ada Pemecatan

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.

"Apa pernah dipecat? Nanti saya cek dulu di Propam. Kita cek," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Menurut Wahyu ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ungkap dia.

Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas dia.

Wahyu juga menuturkan, tak semua anggota yang pernah dihukum penjara lantas dipecat. Karena, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata dia.

ICW Surati Polri Tanya soal Dugaan Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Polri setelah mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu.

Adapun surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2022 yang ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

"Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Kurnia mengatakan Brotoseno sudah divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus itu.

Menurut Kurnia, jika benar Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kembali bekerja di Polri, maka hal tersebut tak bisa diterima.

Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan Brotoseno tidak layak kembali menjadi polisi aktif.

Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkracht," tutur Kurnia.

ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. ICW berharap mendengar langsung pertimbangan Polri jika benar kembali mempekerjakan Brotoseno.

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.

Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya