Selama Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Tidak Kejar Target Penilangan Pelanggar Lalu Lintas

Anggota yang berada di lapangan hanya memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas selama operasi patuh jaya 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2022, 15:36 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2022, 15:36 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mendahulukan peran edukasi ketimbang pemberian sanksi dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

Arahan itu disampaikan Firman saat memimpin dan memberikan sambutan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ketika apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

"Tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak banyaknya. Tidak," imbau Firman.

Sebab, lanjut Firman, dalam operasi kali ini jajarannya telah dibantu dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga kepada anggota yang berada di lapangan hanya memberikan teguran kepada pelanggar.

"Jadi kepada seluruh jajaran yang melaksanakan kegiatan operasi ini, kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan," jelasnya.

Adapun selama Operasi Patuh Jaya yang resmi dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Jajaran kepolisian nantinya akan diminta untuk hasil data evaluasi baik jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan dan penyebab terjadi kemacetan. Sampai tindakan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

"Jadi tentunya masing masing daerah akan ada jenis-jenis pelanggaran yang berbeda, kami akan serahkan ini kepada satuan tugas daerah masing-masing Polda dan Polres," katanya.

"Jadi sekali lagi fokuskan perhatian kita arahan dan teguran simpatik yang dilaksanakan kepada masyarakat kepada pelanggaran yang dimaksud," tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

8 Jenis Pelanggaran Prioritas

Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini terdapat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:

1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);

2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;

3. Balap liar;

4. Kendaraan yang melawan arus;

5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;

6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya