Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan atensi khusus kepada seluruh jajarannya untuk menindak para pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.
"Ya penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).
Menurutnya semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus. Â
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.
"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," tambahnya.
Meski demikian, Fadil menyampaikan jika dari hasil evaluasi jajarannya. Lebih banyak pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.
"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," imbuhnya.
8 Pelanggaran Prioritas
Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak berlangsung selama 14 hari hingga 26 Juni mendatang.
Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.
Advertisement