DPR Dukung Kapolda Metro Jaya soal Tak Pandang Bulu Tertibkan Pelat Khusus

Fadil Imran akan menyasar pelanggaran pelat nomor khusus kendaraan yang bukan peruntukannya. Hal ini menyusul dimulainya Operasi Patuh Jaya 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 19:00 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menyasar pelanggaran pelat nomor khusus kendaraan yang bukan peruntukannya. Hal ini menyusul dimulainya Operasi Patuh Jaya 2022.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.

"Saya mendukung sekali arahan dari Pak Kapolda bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak tegas para pengguna pelat khusus yang tidak sesuai porsinya apalagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia dalam keterangannya hari ini (14/6/2022).

Menurut dia penertiban terhadap pelat nomor khusus maupun rotator perlu dilakukan.

"Memang mereka-mereka ini perlu ditertibkan agar semua masyarakat juga merasa kenyamanan dijalan. Tidak ada yang bisa seenangknya melanggar aturan atas dasar pelat khusus," ungkap Sahroni.

Legislator asal Jakarta ini juga menyampaikan bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa kepolisian melalui Kapolda Metro Jaya memang tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Menurutnya, hal ini sangat penting demi mewujudkan masyarakat yang taat lalu lintas.

"Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi kendaraan yng melanggar aturan karena semua sama di mata hukum. Tidak ada yang diistimewakan atau mendapat perlakuan berbeda. Jadi kita harapkan juga masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara," kata Sahroni.

 

Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi mulai dilakukan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (13/6/2022). Operasi ini akan digelar selama dua pekan hingga Minggu 26 Juni 2022 mendatang.

Disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, terdapat 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.

Salah satunya, kata Fadil, pelanggaran pelat nomor khusus kendaraan yang bukan peruntukannya.

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," ujar Fadil diansir Antara, Senin (13/6/2022).

Selain itu dijabarkan Fadil, sasaran penegakan hukum lainnya dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

"Ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang," papar Fadil.

 

Jangan Mencari Kesalahan

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.

"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," imbau Firman saat beri arahan ketika apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya