Harta Wempi Wetipo, Wamendagri Baru Naik Drastis hingga Rp 58 Miliar dalam 3 Tahun

Jhon Wempi Wetipo resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2022, 14:34 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 13:58 WIB
Wamen PUPR Jhon Wempi Wetipo saat banjir di Aceh
Jhon Wempi Wetipo

Liputan6.com, Jakarta Jhon Wempi Wetipo resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Rabu (15/6/2022).

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id harta Jhon Wempi Wetipo mencapai Rp 65.332.291.000 atau sekitar Rp 65,3 miliar.

Harta itu dia laporkan pada 19 Maret 2021. Dia melaporkan hartanya saat menjabat wakil menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam laman tersebut tercatat Wempi memiliki 13 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7.312.391.000. Sebanyak 12 bidang tanah dan bangunannya itu tersebar di Jayawijaya. Sementara satu sisanya di Makassar.

Wempi juga tercatat memiliki delapan kendaraan senilai Rp 4.018.000.000. Kendaraannya terdiri dari Mobil Toyota Kijang 2004, Mobil Jeep Wrangler 2010, Mobil Toyota Fortuner 2015, Mobil Jeep 2014, Motor Yamaha 2014, Mobil Mitsubishi Sedan Outlander Sport 2014, Mobil Mitsubishi Outlander Sport 2014, dan Mobil Toyota Fortuner 2018.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 563 juta.

Kas dan setara kas lainnya yang dia laporkan senilai Rp 513.900.000. Dia juga punya harta lainnya senilai Rp 52.925.000.000. Dia tak tercatat memiliki utang. Jadi hartaya mencapai Rp 65,3 miliar.

Jumlah hartanya ini meningkat drastis dari LHKPN yang dia laporkan pada 19 Januari 2018. Dalam LHKPN 2018, Wempi tercatat hanya memiliki harta Rp 7.033.760.044 atau sekitar Rp 7,03 miliar.

Harta itu dia laporkan saat hendak maju menjadi calon gubernur Papua pada 2018.

Artinya, dalam tiga tahun harta Wempi meningkat drastis hingga Rp 58,2 miliar.

Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan Jadi Menteri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Adapun Hadi menggantikan posisi Sofyan Djalil yang terkena reshuffle kabinet oleh Jokowi. Pelantikan Hadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Selain Hadi, Jokowi menunjuk Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Zulhas menggantikan posisi M Luthfi yang juga terkena reshuffle.

"Saudara Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Kedua Haji Tjahjanto sebagai Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional."

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Sedangkan tiga wakil menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24/M Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Sebelumnya, Hadi memanggil mantan Hadi Tjahjanto ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022). Hadi mengaku sedang berolahraga lalu dipanggil mendadak oleh Jokowi.

"Baru saja makanya saya ngebut," ucap Hadi sebelum bertemu Jokowi di Istana, Selasa.

"Enggak ada ini baru olahraga langsung lari saya," sambungnya.

Sofyan Djalil sempat menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres JK, tepatnya sejak 2014-2015. Pada tahun 2016, dia ditunjuk menjadi Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI pada 2017-2021. Di masa pemerintahan Jokowi, Hadi pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan Udara hingga Irjen Kementerian Pertahanan RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya