Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan tersebarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan mafia minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indrasaru merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Sebab itu, kata Ketut, Jaksa Penyidik berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya kepada tersangka dan hanya ditujukan kepada yang bersangkutan. Tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan.
Hal itu dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP, masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik.
"Apabila BAP disalahgunakan, akan mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta," jelas Ketut.
Jubir Kejagung ini menegaskan, penyalahgunaan BAP yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang berhak yakni tersangka, penasihat hukum, maupun orang lain yang tidak berhak, merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan sebagaimana dalam poin 1," kata Ketut menandaskan.
Â
Eks Mendag Diperiksa Selama 12 Jam
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.
Adapun dia diperiksa selama 12 jam lamanya, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (22/6/2022), Lutfi keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB.
Dia menyampaikan baru saja selesai memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebagaimana warga negara yang baik.
"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya," tutur Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Lutfi sendiri enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang sudah menunggu dari jam 09.00 WIB pagi, tetapi saya tidak tanya jawab karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik," kata Lutfi.
Â
Advertisement
Alasan Kejagung Baru Periksa Lutfi Setelah Direshuffle Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Agenda tersebut baru terlaksana usai reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ya kita kan punya strategi," tutur Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Supardi enggan membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan. Yang pasti, kehadiran Lutfi dalam rangka mengklarifikasi perannya di kasus mafia minyak goreng.
"Ya seputar peran dia dalam proses itu," jelas dia.
Lutfi juga akan dimintai keterangan seputar peran para tersangka. Supardi menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut akan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Semua proses diklarifikasi. Apa yg dia dengar, dia ketahui, dia alami, semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka itu. Ya semua (termasuk peran tersangka LCW)," Supardi menandaskan.
Â
Berkas 5 Tersangka Sudah Dilimpahkan
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Advertisement