Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) Permasyarakatan ke Komisi III DPR RI.
“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang baik pada pagi hari ini menjelang siang, dalam rangka menyerahkan 2 RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Eddy itu menyebut, untuk RUU Permasyarakatan sudah tidak ada pembahasan lagi, sehingga siap dibawa ke sidang paripurna di DPR RI.
“Mungkin yang pertama mengenai RUU Pemasyarakatan, pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan. Dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Saleh lantas membacakan kesimpulan rapat. Pertama, Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.
Dua, Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
Ketiga, Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
DPR Segera Sahkan RKUHP
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan pihaknya menargetkan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa sidang kali ini, atau masa sidang V tahun 2021-2022.
Menurut dia, pemerintah telah sepakat sehingga sebentar lagi bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemrintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat II diketok selesai," kata Bambang Pacul di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, saat ini hanya tersisa 14 isu di RKUHP yang dibahas. Adapun yang dimaksudnya adalah kasus hukum yang ada di tengah masyarakat.
"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case live, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP ini.
Lantaran mengatur hukum formal bagi kasus di masyarakat, Bambang Pacul mengaku pembahasannya cukup alot. Meski demikian dengan mendengarkan pendapat ahli dan masyarakat kini pembahasan telah selesai.
Adapun pasal yang menuai kritik adalah salah satunya adalah pasal penghinaan pada pemerintah.
"Ini enggak gampang, tapi ini sudah selesai. Kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," kata dia.
Advertisement