Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari Pemerintah

Pemerintah menyerahkan draf revisi KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan yang bersifat carry over kepada Komisi III DPR RI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jul 2022, 12:42 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 12:41 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyerahkan draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada Komisi III DPR RI. (Foto: Youtube DPR RI)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyerahkan draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada Komisi III DPR RI. (Foto: Youtube DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) Permasyarakatan ke Komisi III DPR RI.

“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang baik pada pagi hari ini menjelang siang, dalam rangka menyerahkan 2 RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022). 

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyebut, untuk RUU Permasyarakatan sudah tidak ada pembahasan lagi, sehingga siap dibawa ke sidang paripurna di DPR RI.

“Mungkin yang pertama mengenai RUU Pemasyarakatan, pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan. Dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Saleh lantas membacakan kesimpulan rapat. Pertama, Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan. 

Dua, Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya. 

Ketiga, Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

DPR Segera Sahkan RKUHP

Komisi III DPR Gelar Rapat Soal LGBT
Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih (tengah) saat rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/2). Rapat membahas isu yang masih tertunda seperti pasal terkait pidana mati, penghinaan kepala negara, perzinaan dan LGBT. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan pihaknya menargetkan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa sidang kali ini, atau masa sidang V tahun 2021-2022.

Menurut dia, pemerintah telah sepakat sehingga sebentar lagi bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemrintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat II diketok selesai," kata Bambang Pacul di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, saat ini hanya tersisa 14 isu di RKUHP yang dibahas. Adapun yang dimaksudnya adalah kasus hukum yang ada di tengah masyarakat.

"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case live, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP ini.

Lantaran mengatur hukum formal bagi kasus di masyarakat, Bambang Pacul mengaku pembahasannya cukup alot. Meski demikian dengan mendengarkan pendapat ahli dan masyarakat kini pembahasan telah selesai.

Adapun pasal yang menuai kritik adalah salah satunya adalah pasal penghinaan pada pemerintah.

"Ini enggak gampang, tapi ini sudah selesai. Kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," kata dia.  

Infografis Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet?
Infografis Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya