Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag dan Kemenperin Terkait Korupsi Impor Garam

Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jul 2022, 06:53 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 06:53 WIB
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada sejumlah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam undustri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Kasan selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag tahun 2020 yang diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Dirjen Daglu Kemendag pada tahun 2020.

Kemudian Didi Sumedi selaku Dirjen Daglu Kemendag tahun 2020 yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri, dan Abdul Rochim selaku mantan Plt. Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin yang diperiksa terkait kuota impor garam industri.

Selanjutnya, Muhammad Khayam selaku Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019 yang diperiksa terkait kuota impor garam industri, dan Sri Agustina selaku Plt. Dirjen Daglu Kemendag tahun 2020 yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

"Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Menurut Ketut, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

"Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," kata Ketut.

 

Naik ke Penyidikan

Adapun ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin menyayangkan imbas dari kasus tersebut nyatanya merugikan para petani garam dalam negeri dan UMKM. Dia pun memastikan perkara tersebut akan diusut tuntas.

"Yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak menggunakan SNI, artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM, ini adalah sangat menyedihkan," jelas dia.

 

Undang Menteri BUMN Erick Thohir

Keseriusan penanganan kasus tersebut menjadi salah satu alasan Burhanuddin langsung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers. Sebab, kondisi tersebut turut berimbas pada perusahaan milik negara.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor, dan pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin.

"Dan ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan. Dan untuk itu saya kenapa meminta Pak Menteri datang ke sini," sambungnya.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya