Soal Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jelaskan Definisi Kritik di RKUHP

Definisi kritik ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 07:47 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 07:54 WIB
wamenkum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Definisi kritik ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.

"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Kritik kepada presiden dan wakil presiden itu dikecualikan bila untuk kepentingan umum. Adapun bunyi lengkap Pasal 218 RKUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Namun, pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.

Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.

"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," lanjutnya.

 

 

 

 

Tidak Merendahkan Martabat

Kritik yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden juga tidak bermuatan merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," jelas Eddy.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya