Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak akan melakukan audiensi terhadap pihak yang rekeningnya diblokir. Hal itu menyusul permintaan audiensi pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut rekening yang diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa audiensi tersebut tidak ada aturan mekanismenya. Karena memang dalam menjalankan tugas PPATK tidak memiliki kewajiban menginformasikan temuan kepada pihak terperiksa, dalam hal ini ACT.
Baca Juga
"Enggak ada mekanisme audiensi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kami," kata Ivan Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Tindakan pemblokiran itu sebagaimana Undang-undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana menjelaskan bahwa PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.
Walau berkaitan audiensi sempat dinyatakan langsung Presiden ACT, Ibnu Khajar pada jumpa pers Rabu 6 Juli 2022 lalu. Namun hingga kini, pihak PPATK belum menerima permohonan tersebut, kalau pun surat dilayangkan Ivan mengaku audiensi tersebut tak akan berlangsung.
"Belum saya terima. (Audiensi) gak pernah terjadi" ujar Ivan.
Sekedar informasi sampai saat ini PPATK melaporkan bahwa telah menghentikan transaksi 300 rekening yang dimiliki ACT. Pemberhentian itu dilakukan sebagaimana transaksi di 141 CIF yang tersebar di 41 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juni 2022 terkait ACT, diketahui dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313.
ACT Minta Audiensi PPATK
Sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya bakal segera mengirimkan surat kepada PPATK untuk melangsungkan audiensi berkaitan pemblokiran rekening tersebut. Namun, dia belum memberitahu kapan surat tersebut akan dikirim.
"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah kesana," tutur Ibnu saat jumpa pers Rabu 6 Juli 2022.
Permohonan itu dilayangkan, buntut pemblokiran yang dilakukan PPATK terhadap beberapa rekening milik ACT. Kendati demikian dia belum mengetahui detail nominal pasti yang telah diblokir PPAtK.
"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," ucap dia.
Meski demikian, lanjut Ibnu, pihaknya bakal tetap menyalurkan bantuan dari dana tunai yang sudah terkumpul dalam setiap kegiatan. Dimana hasil dana tersebut merupakan amanah yang harus disalurkan.
"Karena ini amanah, harus kami sampaikan. Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," tuturnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement