Komisi III Sebut Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Terkait Pengganti Lili Pintauli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, telah resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menyatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pengganti Lili Pintauli.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jul 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 10:56 WIB
Ketua Umum DPP MKGR Adies Kadir
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir (Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, telah resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menyatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pengganti Lili Pintauli.

“Bisa saja Perppu, kalau dianggap sisa masa jabatan tinggal setahun dan kalau calon pengganti nomor urut di bawahnya sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Adies saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Alasan penerbitan Perppu, kata Adies, selain tidak ada calon yang memenuhi syarat juga bisa karena faktor pengisian pemimpin KPK dianggap sangat mendesak.

“Serta pengisian jabatan komisioner KPK yang lowong ini dianggap genting dan mendesak untuk pemberantasan korupsi,” kata dia

Apabila nanti Jokowi menerbitkan Perppu, lanjutnya, maka calon pimpinan KPK itu tak perlu mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI. "Kalau Perpu enggak pakai fit proper lagi,” pungkas dia.

Tunggu Usulan Nama

Sebelumnya, Adies menyatakan mekanisme penggantian Lili adalah pemerintah mengusulkan nama pengganti ke DPR.

“Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan Fit & proper terhadap calon penggantinya,” kata Adies saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Adis menyebut calon usulan pemerintah bisa berasal dari daftar calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam seleksi sebelumnya, atau calon baru.

“Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari daftar 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru,” kata Adies.

Adies menyebut nama baru bisa saja dipilih apabila calon lama tidak lolos fit proper test Komisi III. “Bisa saja (nama baru), kalau nama lama tidak ada yang memenuhi persyaratan,” pungkas Adies

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili kursi pimpinan DPR telah diatur dalam UU No. 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU No. 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Pasal 33

Adapun pada pasal 33 UU No.19 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Sementara itu, dari hasil pansel Komisi III, hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:

1. Firli Bahuri: 56 suara

2. Alexander Marwata: 53

3. Nurul Ghufron: 51

4. Nawawi Pomolango: 50

5. Lili Pintauli Siregar: 44

6. Sigit Danang Joyo: 19

7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7

8. I Nyoman Wara: 0

9. Johanes Tanak: 0

10. Robby Arya Brata: 0

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya