Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa sudah ada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Brotoseno, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjadi anggota Polri aktif meski statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
"Sudah, nanti Karo (Penmas Divisi Humas Polri) sampaikan ya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Dedi belum merinci lebih jauh terkait hasil PK sidang etik Brotoseno. Dia hanya menyatakan pihaknya tengah menunggu kelengkapan administrasi perihal surat keputusan.
Advertisement
"Administrasi skepnya (surat keputusan)," kata Dedi.
Baca Juga
Sebelumnya, Polri membentuk Komisi Banding Kode Etik dalam rangka melakukan sidang ulang atas hasil sidang etik mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno, yang kembali menjadi polisi aktif meski statusnya mantan terpidana kasus korupsi.
"Informasi terakhir saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik. Komisi Banding Kode Etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum dan Kadiv SDM," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Dedi, apabila nantinya pembentukan Komisi Banding Kode Etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka tim akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang terhadap Brotoseno, terkait putusan kode etik yang sudah diketuk tahun 2020 lalu.
"Jadi tim sudah bekerja. Kita sudah menyimpulkan dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan segera mungkin Komisi Banding Kode Etik akan bekerja," jelas Dedi.
Polri membentuk tim khusus dalam rangka meneliti hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Kembalinya eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai anggota polisi aktif menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Â
Sesuai Peraturan Kepolisian
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pembentukan tim tersebut sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," tutur Ferdy dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Menurut dia, tim peneliti tersebut dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri, dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," jelas Ferdy.
Dia menegaskan, tim peneliti akan bergerak profesional sesuai dengan tugas yang telah diberikan dalam rangka mengkaji kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.
"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," Ferdy menandaskan.
Â
Advertisement
Lakukan Perubahan Perkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Listyo mengaku telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.
"Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Menurut Listyo, hasil dalam diskusi tersebut adalah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap yang lama.
"Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," tutur Kapolri.
"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," sambung Listyo.
Listyo menyatakan bahwa Perkap dan Perpol tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. Polri berkoordinasi dengan Kemenkumham dan dalam waktu dekat diharapkan sudah selesai.
"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo menandaskan.