Persiapan Pemilu 2024, KPU Tangsel Minta Peran Aktif Camat Lurah untuk Akurasi Data Pemilih

KPU Tangerang Selatan meminta dukungan Camat dan Lurah untuk mengkoordinasikan pada RT/RW untuk menyampaikan ke masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2022, 18:23 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Liputan6.com, Tangerang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan fokus terhadap akurasi data warga yang tidak lagi memperoleh hak pilih, seperti meninggal dunia, TNI/ Polri aktif dan pindah domisili.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tangsel, Heni Lestari mengatakan, KPU berharap peran aktif Camat dan Lurah dalam mengkoordinasikan data kependudukan di wilayah, terhadap para pengurus RT dan RW.

"Kita minta lurah dan camat mengkoordinasikan kepada RT/RW, jika ada warganya meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili, untuk memperbarui data kependudukannya," ungkap Heni Lestari, Rabu (13/7/2022).

Dia juga mengatakan, validasi data pemilih terutama data warga meninggal dunia sedang ditingkatkan. Sebab, pihaknya mendapati perbedaan data warga Tangsel, meninggal dunia yang diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) dengan data BPS yang dilansir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Data SIAK meninggal 6.329 orang, data BPS dari Kemendagri semester 2 tahun 2021 total 1.661, lalu data SIAK sudah dicoret 2.000 orang, data BPS sudah dicoret 30. Dicoret dari data pemilih berkelanjutan ini, karena sudah dibuktikan dengan akta kematiannya," tutur Heni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Dukungan Camat

Maka dengan adanya perbedaan data itulah, pihaknya meminta dukungan Camat dan Lurah untuk mengkoordinasikan pada RT/RW untuk menyampaikan ke masyarakat agar tertib administrasi kependudukan, dengan penerbitan akta kematian bagi anggota keluarganya pemilik hak suara yang telah meninggal dunia.

"(Dicoret) Kan ada akta Kematian, kalau yang dari Kemendagri. Kalau dari BPS, kita koordinasi dengan RT/ RW menanyakan langsung. Makanya jumlah pencoretan BPS sangat sedikit, kita butuh bantuan lurah dan camat agar di teruskan ke RT/RW untuk pelaporan warga yang meninggal," katanya. (Pramita Tristiawati)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya