Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Ajukan Bukti Meringankan

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 19:00 WIB
Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. (LIputan6.com/Pramita Tristiawati)
Para terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi menjalani sidang lanjutan di PN Tangerang, Selasa (21/6/2022). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi mahkota. (LIputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Kuasa Hukum keempat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas I Klas Tangerang, mengajukan bukti untuk meringankan putusan hukuman. Namun, bukti baru tersebut baru akan diterima pada lembaran pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa.

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim.

"Tadi saya sudah ajukan, dan kata Majelis Hakim bisa diserahkan saat sidang agenda pledoi (pembelaan) nanti, setelah pembacaan tuntutan," katanya di Tangerang, Rabu (13/7/2022).

Dokumen yang diajukan berupa salinan surat perdamaian dengan keluarga dan pernyataan yang telah dilakukan oleh institusi Dirjen PAS kepada keluarga korban kebakaran lapas. Baik yang tewas sebanyak 49 orang dan korban luka-luka.

"Ada penyerahan dokumen bukti, bukan saksi. Bukti itu hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dirjen PAS, seperti pemberian santunan, pembiayaan pemakaman dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga," jelasnya.

 

Sidang Ditunda Pekan Depan

Seperti diketahui sebelumnya, Sidang lanjutan terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napinya, harus ditunda ke pekan depan. Alasannya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus menyusun draft keterangan saksi yang belum selesai.

Harusnya, agenda persidangan hari ini, 12 Juli 2022, pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut. Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar-Butar.

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya