Perubahan 22 Nama Jalan Ditolak Warga, DPRD DKI Jakarta Akan Bentuk Pansus

Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Pansus untuk menyelesaikan polemik perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Hal ini menyusul adanya penolakan dari sejumlah warga.

oleh Winda Nelfira diperbarui 14 Jul 2022, 22:10 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 22:10 WIB
FOTO: Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Pengendara melintas di Jalan Bang Pitung nama jalan baru yang mengganti Jalan Raya Kebayoran Lama di kawasan Rawa Belong, Jakarta, Senin (27/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengganti 22 nama jalan di Jakarta, salah satunya Jalan Raya Kebayoran Lama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Hal ini menyusul adanya penolakan dari sejumlah warga Ibu Kota.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, alasan dibentuknya Pansus karena untuk merespons adanya keluhan dari warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan.

Pasalnya diketahui perubahan nama jalan mengharuskan warga melakukan perubahan pada dokumen administrasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Senada dengan Mujiyono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan bahwa perubahan nama jalan juga menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.

Hal ini karena banyaknya dokumen warga yang harus diurus dalam waktu yang singkat. Selain itu adanya penolakan perubahan nama jalan dari masyarakat juga menghambat pengurusan dokumen administrasi yang ada.

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus enggak tuntas,” kata dia.

DPRD DKI Tidak Dilibatkan Bahas Perubahan Nama Jalan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menegaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebagaimana telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia memastikan, DPRD DKI akan meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait proses perubahan nama-nama jalan tersebut.

"Yang pasti DPRD tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin minggu depan kita akan ada rapat koordinasi mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan termasuk di dalamnya itu (tentang perubahan nama jalan)," ujar Mujiyono kepada Merdeka.com, Senin 4 Juli 2022.

Dia mengingatkan, terdapat aturan yang melibatkan peran legislatif dalam penamaan jalan, maka menurutnya langkah Pemprov DKI Jakarta saat ini salah.

Namun, ia enggan menyimpulkan terlebih dahulu perihal keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Yah harusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD, berarti salah (tidak melibatkan legislatif)," ungkap Mujiyono.

Perubahan 22 Nama Jalan Bersifat Final

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan perubahan 22 nama jalan bersifat final, dan tidak ada pengembalian nama jalan sebelumnya.

Riza menegaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI. "Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Riza memahami, adanya bentuk penolakan dari sejumlah warga terdampak perubahan jalan. Namun, Riza mengatakan bahwa perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanah, akan diubah jika terjadi transaksi jual beli. Perubahan dokumen nama jalan ditegaskan Riza sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian.

"Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," jelas dia.

Infografis Wajah Baru Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2019-2024
Infografis Wajah Baru Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2019-2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya