Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum atau pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengimbau para simpatisan untuk tidak berbondong-bondong ke kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Aziz meminta agar kliennya diberikan kesempatan untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Hal ini dikatakan Aziz, setelah Rizieq Shihab menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga
"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya. Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," ujar Aziz kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Aziz menuturkan, pihak keluarga turut menjemput Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim Polri. Kemudian bersama-sama langsung menuju ke kediaman di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Aziz, tidak ada penyambutan yang istimewa terkait kepulangan Rizieq Shihab ini. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini untuk sementara ingin berkumpul dengan keluarganya terlebih dahulu.
"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," katanya.
Aziz Yanuar mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala Rutan Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz.
Aziz berujar, kliennya Rizieq Shihab telah selesai proses hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/ Pid.Sus/ 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rizieq Shihab Disambut dengan Taburan Bunga
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq Shihab langsung disambut keluarga dan sanak saudara di kediamanya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tampak terlihat keluarga yang datang menyambut dengan taburan bunga.
 "Iya (langsung ke petamburan), Beliau hari ini bebas bersyarat. Sudah keluar Habib," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/7/2022).
Menurut Ichwan, kepulangan Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya. Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.
Eks pentolan FPI ini dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.
"Tidak ada (pengerahan massa-red), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.
Advertisement
Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.
Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Â
Perjalanan Kasus Rizeiq Shihab
Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Menyusul putusan, Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
Â
Advertisement