Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 21 Juli 2022, artis Nikita Mirzani sempat dijemput paksa di sebuah mall di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota.
Penangkapan Nikita Mirzani terekam dalam sebuah video yang beredar di sosial media (sosmed). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil yang sedang bersama anak bungsunya Arkana.
Sempat ditahan, Nikita akhirnya dibebaskan pada Jumat 22 Juli 2022 dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serang Kota, meski sudah berstatus tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Usai bebas, Nikita pun mengunggah foto pelapor dirinya Dito Mahendra bersama kekasihnya penyanyi Nindy Ayunda. Tak kehabisan akal lantaran Instagram miliknya kini hilang, ia mengunggah foto tersebut di sosial media milik sang anak @azkaraqillamawardi_al.
"Nindy ayunda & dito mahendra
Dimana loe jng ngumpet. Di cariin polisi jaksel tuh. Cemen amad . Bisa ngelaporin gue giliran Di panggil udh 2 kali ga dtg2 . Surat penjemputan paksa juga Sudah terbit. Loe inget yah Cepat atau lambat elo berdua bakalan ktmu gue😏…," ucap Nikita, Sabtu 23 Juli 2022.
Seperti diketahui, hingga saat ini Dito Mahendra belum juga memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan usai melaporkan Nikita Mirzani.
Begitu pula kekasih Dito, Nindy Ayunda yang sudah tiga kali mangkir dalam pemanggilan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun kini tengah memburu penyanyi Nindy Ayunda untuk dilakukan upaya penjemputan paksa.
Diketahui Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polisi Tidak Tahan Nikita Mirzani, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Polisi menangguhkan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan telah melalui surat resmi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid, selalu pengacara Nikita.
"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM terhadap Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat 22 Juli 2022.
Polisi mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Di mana, Nikita harus menemani tiga anaknya yang masih kecil.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," terangnya.
Karena statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selalu pengacara, menjamin kliennya akan koperatif.
"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan ke NM dan beliau menyanggupi," jelas Shinto.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Nikita Mirzani Dijemput Paksa dan Sempat Ditahan
Artis Nikita Mirzani pada Kamis 21 Juli 2022 ditangkap polisi di sebuah lokasi mall yang ada di Jakarta. Ia pun langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota.
Penangkapan Nikita Mirzani terekam dalam sebuah video yang beredar di sosial media (sosmed). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil yang sedang bersama anak bungsunya Arkana.
"Terkait NM (Nikita Mirzani), kita presscon kan di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis 21 Juli 2022.
Dijelaskan Shinto, Satreskrim Polres Serang Kota menangkap Artis Nikita Mirzani atas tuduhan pelanggaran ITE. Kasus tersebut diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.
Menurut Shinto, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto.
Kemudian, polisi memastikan langsung menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.
Penahanan terhadap Nikita dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," jelas Shinto.
Kasus Nindy Ayunda
Penyanyi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Sejak pemanggilan pertama sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 30 Juni 2022, yang kedua 11 Juli, dan yang terbaru 18 Juli 2022, tak satupun Nindy Ayunda hadir untuk diperiksa.
Lantaran hal tersebut, polisi sudah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda.
"Hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Meski begitu, Polisi Polres Metro Jakarta Selatan tengah memburu penyanyi Nindy Ayunda untuk dilakukan upaya penjemputan paksa. Hal itu dilakukan karena kekasih Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penyekapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan sejak diterbitkannya surat penjemputan paksa, hingga kini pihaknya belum menemukan titik terang mengenai keberadaan Nindy Ayunda.
"Kami masih berusaha. Kami sudah koordinasi ke yang terdekat, sudah mencari ke beberapa tempat yang sempat terlihat di media sosial, tapi untuk sementara kami memang belum mendapatkan saudari N," ujar Nurma Dewi, Kamis 21 Juli 2022.
Nurma Dewi berharap, Nindy Ayunda bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan tanpa harus dilakukan upaya jemput paksa.
"Kalau saudari N sekarang melihat sendiri, mudah-mudahan saudari bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur AKP Nurma Dewi.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun Nurma Dewi menyebut status Nindy Ayunda masih sebagai saksi terlapor. Oleh karenannya Nurma Dewi berharap kerjasama Nindy Ayunda dalam masalah ini.
"Masih tetap saksi untuk dimintai keterangan. Kami masih butuh meminta keterangan untuk kemudian didalami," jelas AKP Nurma Dewi.
Advertisement