MA Umumkan 8 Hakim Ad Hoc untuk Tangani Kasus HAM Berat, Ini Daftarnya

Delapan hakim ad hoc Pegadilan HAM ini dalam waktu dekat akan mengadili kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2022, 23:11 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 23:10 WIB
MA
Mahkamah Agung RI menerima pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 21-30 Juni 2022/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan delapan hakim Ad Hoc yang bakal mengadili sidang perkara hak asasi manusia (HAM). Mereka adalah para hakim yang telah dinyatakan lulus sampai seleksi tahap akhir.

"Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tahun 2022 mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, dikutip Senin (25/7/2022).

Para hakim ini dibagi menjadi tingkat pertama dan banding yang telah menjalani beberapa tahap seleksi, di antaranya tes wawancara dan profile assessment. Seleksi itu guna memilih hakim yang tak punya konflik kepentingan dalam menyidangkan kasus.

Berikut nama-nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang berhasil lulus seleksi MA sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022.

Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Banding:

1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc) 

2. Fenny Cahyani (Advokat)

3. Florentia Switi Andari (Advokat) 

4. Hendrik Dengah (Dosen)

Kemudian, Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama:

1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)

2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara) 

3. Sofi Rahmadewi (Dosen)

4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)

"Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut di atas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," kata Andi.

Selanjutnya, para calom hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus tersebut diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK.

"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Andi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Akan Sidangkan Kasus HAM Berat Paniai

Rakyat Papua Gelar Aksi di Bundaran HI
Aksi tersebut sebagai bentuk mengenang, mendoakan dan menuntut keadilan atas penembakan 4 orang warga Paniai Papua saat bentrokan 8 Desember 2014, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekedar informasi, para Hakim Ad Hoc yang lulus dalam waktu dekat bakal menjalankan sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Papua.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyebut rapat pemilihan nama nama telah rampung dibicarakan pada Kamis (21/7/2022).

Sobandi menjelaskan hakim ad hoc yang akan terpilih itu, nantinya tidak hanya menyidang kasus Paniai saja. Setelah sidang Paniai selesai, para hakim ad hoc itu juga bisa ditugaskan pada kasus pelanggaran HAM berat lainnya. 

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.

MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus mendatang.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

infografis Hari HAM Sedunia
Kondisi HAM di negara Asia Tenggara
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya