Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan, wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan konflik. Menurutnya, perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif guna memberikan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Guspardi memandang, wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Menurutnya, kampus menjadi wahana baik untuk menguji kapasitas seorang calon legislatif.
Advertisement
"Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi," terang politikus PAN ini.
Guspardi berpendapat, kampanye di kampus bisa berdampak positif. Edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus. Sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.
Perlu menjadi catatan pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.
"Karena Rektor itu kan diangkat oleh Menteri, sementara Menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain," kata Guspardi.
Sejumlah Catatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7).
Menurutnya, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," tuturnya.
Advertisement
Kesempatan yang Sama
Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," pungkas Hasyim.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â