Tak Puas dengan Layanan Pijat, Seorang Pria Bunuh Terapis di Jakpus

Seorang pemuda membunuh terapis panggilan lantaran tak puas dengan pelayanan yang diberikan. Jasad terapis inisial AF (18) ditemukan di sebuah kamar hotel di Jalan Kramat Raya pada Senin, 25 Juli 2022 sore.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2022, 11:48 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pemuda membunuh terapis panggilan lantaran tak puas dengan pelayanan yang diberikan. Jasad terapis inisial AF (18) ditemukan di sebuah kamar hotel di Jalan Kramat Raya pada Senin, 25 Juli 2022 sore.

Polisi bergerak cepat menangkap HR (23) yang diduga sebagai pembunuhnya usai menerima laporan dari karyawan hotel. HR saat itu sedang berada di stasiun Palmerah.

"Kami lakukan pengejaran dan tepat 4 jam setelah dilaporkan kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di stasiun Palmerah," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Komarudin menerangkan, HR mencoba kabur dengan menumpang kereta rel listrik jurusan Tanah Abang - Parung. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku memasuki hotel pada pukul 1 pagi. Saat itu, pelaku menggunakan aplikasi MiChat mencari terapis.

"Jam 10 pagi, pelaku menggunakan aplikasi MiChat mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," ujar dia.

Komarudin menerangkan, pelaku kesal karena korban tak memberikan layanan pijat sesuai kesepakatan awal. Terjadilah penganiayan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku protes kepada korban. Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terancam 15 Tahun Penjara

Komarudin menerangkan, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan sudah tak bernyawa. Pelaku diperkirakan keluar kamar hotel pada pukul 12.00 WIB dengan menumpangi ojek menuju stasiun Tanah Abang.

Kala itu, pelaku juga sempat merampas perhiasan menempel pada tubuh korban.

"Satu buah kalung dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP korban dibawa oleh pelaku dengan maksud untuk hilangkan identitas dari korban," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya