DPR: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan Meski Aturan Turunan Belum Dibuat Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, memastikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 02:08 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 02:08 WIB
Willy Aditya
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, memastikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS tersebut.

Willy merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan dengan korban anak-anak.

"Tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun peraturan presiden, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum," ujar Willy saat acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Ada dua aspek yang diterapkan untuk saat ini. Delik dan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS bisa digunakan para penegak hukum.

"Ketika UU itu (UU TPKS) disahkan, pidana kekerasan seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan," terang Willy.

Aturan Sejenis

Selain itu, kelebihan hukum acara UU TPKS bisa digunakan untuk aturan yang sejenis.

Dipaparkan Willy, aturan sejenis yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan aturan lainnya.

"Jadi UU yang satu genre sudah bisa menggunakan hukum acara ini," ujar kata politikus NasDem ini.

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya