Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md turut bicara soal autopsi ulang Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Salah satunya Mahfud Md menegaskan, tidak ada larangan untuk membuka hasil autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J. Menurut dia, anggapan dibukanya hasil autopsi hanya melalui perintah pengadilan adalah keliru.
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta? Tidak dilarang, untuk dibuka," kata Mahfud Md kepada awak media, Jumat 29 Juli 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, Mahfud menduga ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan dengan membuat isu hasil autopsi Brigadir J yang tidak boleh dibuka ke publik.
"Memang ada ya yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik, wong kalau ada kejahatan celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti," papar Mahfud.
Justru Mahfud mengatakan, dengan dibuka dengan jelas kasus ini ke publik, justru melindungi semua pihak yang terlibat. Agar menjadi terang dan transparan.
Berikut sederet pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang meninggal akibat adu tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Sebut Ada Pihak yang Buat Isu Hasil Autopsi Brigadir J Tidak Boleh Dibuka
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang meninggal akibat adu tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mahfud Md menduga ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan dengan membuat isu hasil autopsi Brigadir J yang tidak boleh dibuka ke publik.
"Memang ada ya yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
"Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik, wong kalau ada kejahatan celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti," sambung dia.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Beberkan Tiga Aturan dalam Hukum
Mahfud menegaskan, tidak ada larangan membuka hasil autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia, anggapan dibukanya hasil autopsi hanya melalui perintah pengadilan adalah keliru.
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta? Tidak dilarang, untuk dibuka," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum ada tiga bentuk aturan. Pertama soal keharusan, kedua soal kebolehan dan ketiga soal larangan. Artinya, saat hasil autopsi dibuka kalau pengadilan meminta, maka itu dibolehkan disiarkan ke publik.
"Apalagi ini menjadi perhatian umum, perlunya autopsi kedua ini karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," terang dia.
Â
3. Tegaskan Perintah Kapolri untuk Ungkap Tabir Kematian Brigadir J
Mahfud menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan untuk membuka tabir kematian Brigadir J dengan terang, transparan dan independen.
Oleh karena itu, hasil autopsi ulang menjadi salah satu validasi yang nantinya akan dibuka supaya publik tahu.
"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Kalau alasannya menurut Undang-Undang kesehatan itu rahasia, itu (autopsi ulang) bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," trang dia.
"Kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Ini orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," sambung Mahfud.
Â
Advertisement
4. Tegaskan Transparansi Hasil Autopsi untuk Lindungi Semua
Menurut Mahfud, dengan dibuka dengan jelas kasus ini ke publik, justru melindungi semua pihak yang terlibat. Agar menjadi terang dan transparan.
"Jadi ikuti saja arahan kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik karena public common sense itu tidak bisa dibohongi," ungkap Mahfud.
"Ya kita lindungi semua lah, joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga pak Sambo dan keluarganya dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu kita buka seterang-terangnya kasus ini," jelas dia.