Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penggelapan Uang WanaArtha, Ini Perannya

Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang pada PT WanaArtha Life. Beberapa tersangka merupakan petinggi WanaArtha.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Agu 2022, 15:10 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah atau pemegang polis PT WanaArtha Life. Semua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam perkara tersebut.

"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Nurul merinci, para tersangka adalah YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life, DH selaku manta Direktur Keuangan PT WanaArtha Life, YM selaku Manager Produk Wal Invest PT WanaArtha Life, dan TK selaku Head Accounting PT WanaArtha Life.

Kemudian MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wakil Direktur Investasi PT WanaArtha Life.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

1. YY selaku eks Dirut berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana;

2. DH selaku eks Dirkeu berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana;

3. YM selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatannya melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan;

4. TK selaku Head Accounting, keterlibatannya meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP;

5. MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, keterlibatannya menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah;

6. EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah;

7. RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, keterlibatannya ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

 

Kasus Naik Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, polisi masih mendalami dugaan penggelapan uang nasabah atau pemegang polis di PT WanaArtha Life.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, bekas perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

"Penanganan kasus WanaArtha Life sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).

Gatot menerangkan, penyidik telah memeriksa 57 orang saksi. Itu termasuk tiga saksi dari direksi PT WanaArtha Life. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa polis, alat bukti digital, rekening koran.

"Saksi terdiri dari 40 orang pemegang polis. kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi. Kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital," ujar dia.

Gatot menerangkan, pemeriksaan saksi oleh polisi masih berlanjut. Ada beberapa saksi ahli seperti ahli asuransi, ahli korporasi dan ahli ketenegakerjaan yang akan dimintai keterangan.

Termasuk memeriksa kembali beberapa direksi untuk dimintai keterangan. Disamping memeriksa saksi.

Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.

"Kami akan melakukan gelar perkara," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya