Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam Laporan Polisi (LP) dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan LP Tipe A dugaan percobaan pembunuhan Bharada E. Kedua aduan tersebut menyertakan terlapor Brigadir J, yang nyatanya menjadi korban pembunuhan berencana.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadal laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, kedua laporan yang awalnya masuk ke Polres Jakarta Selatan itu telah dihentikan. Hal tersebut imbas temuan fakta dugaan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Advertisement
"Berdasarkan gelar pekara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi.
Baca Juga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.
"Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).
Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.
"FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga," jelas Taufan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ferdy Sambo Bertanggung Jawab
Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.
"Proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban dapat mendapat keadilan," ucap Taufan.
Komnas HAM tidak memberikan jawaban yang pasti saat disinggung soal FS melakukan penembakan terhadap korban. Namun Komnas HAM menegaskan bahwa FS merupakan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
"Biarlah penyidik yang menjawab, yang pasti dia menjawab dia aktor utamanya. Dia mengakui dia yang merekayasa, detail tentang itu penyidik yang jawab," terang Taufan.
Taufan menambahkan, Komnas HAM berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap isteri FS yakni PC, dan Bharada E. Rencananya pemeriksaan terhadap PC akan dilaksanakan di tempat tertentu bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Perempuan.
"Di tempat tertentu karena ada situasi tertentu kita asumsikan dia mendapat perlakukan tertentu, kita cari juga tempat agar dia bebas menceritakan," pungkas Taufan.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Motif Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengungkapkan sendiri motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan saat pemeriksaan perdana tersangka di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.
"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dalam hal ini memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuwat Maruf alias KM.
Â
Â