Liputan6.com, Jambi - Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mempertanyakan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri yang menyebut motif Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena dilatari melukai harkat martabat istri dan keluarga.
Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka Irjen Ferdy Sambo itu seharusnya tak perlu disampaikan karena menjadi konsumsi penyidik dan untuk kepentingan pengadilan di meja hijau nanti.
"Di dalam hukum BAP itu sifatnya rahasia, tertutup, dan hanya menjadi konsumsi penyidik. Nah apa yang disampaikan Kadiv Humas ini dapat membangun opini publik," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat kepada Liputan6.com, Kamis (12/8/2022).
Advertisement
Ramos menyayangkan sikap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang membeberkan keterangan materi BAP tersangka Ferdy Sambo. Dia juga mempertanyakan tujuan dan maksud pemaparan BAP tersebut kepada publik dan media.
Baca Juga
Dalam Pasal 72 KUHAP kata Ramos, BAP telah diatur. Dalam aturan hukum tersebut secara gamblang dijelaskan bahwa BAP tersangka hanya diberikan kepada keluarga dan penasehat hukum untuk kepentingan pembelaan.
"Nah kepentingan pembelaan itu di mana? Di pengadilan, bukan di ruang publik. Jadi ini menambah panjang dan framing soal pelecehan yang sampai sekarang belum jelas tanpa adanya penyelidikan," kata Ramos.
Dia curiga hal ini menjadi skenario baru yang sedang dibangun oleh tersangka Ferdy Sambo. Soalnya pada skenario awal pelecehan disebut terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, namun belakangan terjadi di Magelang Jawa Tengah.
"Ini saya yakin framing ini dibuat supaya publik tergiring dengan masalah pelecehan yang sampai sekarang belum bisa dibuktikan," ujar Ramos.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Motif Ferdy Sambo di Balik Pembunuhan Brigadir J
Seharusnya Ramos bilang, tupoksi Kadiv Humas hanya memberikan keterangan ihwal pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kejadian perkara dan tidak perlu menyampaikan keterangan BAP. Dia menilai Kadiv Humas telah offside karena membeberakan keterangan BAP tersangka.
"Masak iya memaparkan sampai hasil pemeriksaan BAP tersangka. Sekarang skenario sedang dibangun karena membeberkan keterangan BAP Ferdy Sambo ke publik," kata Ramos.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain itu, ada tiga tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuwat Maruf alias KM.
Ferdy Sambo memutuskan untuk membunuh Brigadir J setelah istrinya mendapatkan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Hingga akhirnya, dia memerintahkan dua anak buahnya untuk mengakhiri hidup Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keterangan tersebut didapatkan usai melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Kesaksian tersebut nantinya akan dibuka di pengadilan.
“Ini yang membuat tersangka emosi , ini yang buat tersangka marah, sehingga tersangka memanggil dua orang tadi seperti dijelaskan oleh Pak Dirpidum untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Advertisement