Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum Sahkan RKUHP

Pembahasan RKUHP menui kontroversi masih menarik perhatian publik, khususnya semenjak Presiden Jokowi meminta agar draft RKUHP dapat segera disosialisasikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Agu 2022, 14:22 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 14:22 WIB
Banner Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menui kontroversi masih menarik perhatian publik, khususnya semenjak Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar draft RKUHP dapat segera disosialisasikan di masyarakat. Salah satunya lewat acara diskusi Harmoni Nusantara.

Jubir Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menyebut, dialog publik terkait pembahasan RKUHP dinilai perlu terus dilaksanakan dalam rangka memudahkna masyarakat menerima informasi.

"Dialog publik mengenai RKUHP ini juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berkespresi diatur secara berimbang," tutur Albert kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Albert, dirinya dan Kemenkumham berupaya ikut terlibat dalam berbagai diskusi demi bisa menjelaskan isu krusial dalam RKUHP. Termasuk soal perlunya partisipasi publik, hingga keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern.

"Yang mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif," jelas dia.

Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Andi Windo Wahidin menyatakan bahwa dirinya mendorong pemerintah dan pihak terkait lainnya agar segera membuka serta melibatkan praktisi hukum dalam pengesahan RKUHP.

"Wet Boek Van Strafrecht KUHP versi lama sudah tidak relevan sangat lama tahun 1915 dan diberlakukan 1918. Baru setelah RUU KUHP bisa disahkan selanjutnya akan merekodifikasi RUU Kitab Hukum Acara Pidananya termasuk tentang alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana. Perkembangan teknologi kian hari berkembang pesat. Bagi saya RUU KUHP sudah sejalan dengan perkembangan dan harus segera disahkan," tutur Andi.

Andi menyebut, RKUHP kali ini merupakan hasil atau produk anak bangsa, sehingga mempermudah dalam menjaga keharmonisan demokrasi dan mengikuti perkembangan zaman.

"Jadi mempermudah masyarakat memahami hukum secara luas," ujarnya.

Ketua Harmoni Nusantara, Dodo Baidlowi menekankan bahwa para praktisi hukum perlu menyampaikan ke masyarakat luas terkait RKUHP. Tentunya niatan itu demi meminimalisir disinformasi.

"Dalam forum ini kita sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada kita dan masyarakat luas soal polemik dari draft RKUHP," terang Dodo.

 

 

 

Jokowi Minta Menterinya Pelototi 14 Isu Krusial di RKUHP

Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi saat berpidato di hadapan menteri-menterinya

RKUHP menui kontroversi. Karena terdapat pasal karet di RUU KUHP. Presiden Jokowi pun memberikan arahan khsusus kepada para menterinya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan saat ini ada 14 poin atau isu krusial dalam RUU KUHP yang masih perlu diperjelas. Adapun saat ini RUU KHUP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi memerintahkan menteri terkait untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Jokowi juga meminta menteri menampung usul masyarakat.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.

Mahfud menyampaikan pemerintah akan melakukan diskusi secara terbuka dan prokatif terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP, melalui dua jalur. Pertama, membahas 14 masalah ini di DPR untuk diselesaikan.

Kedua, melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan. Mahfud menuturkan bahwa Jokowi meminta jajarannya betul-betul memperhatikan 14 poin krusial tersebut.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.

14 Isu Krusial di RKUHP

Mural Tolak RUU KUHP Terpampang di Rawamangun
Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Mural tersebut respons dari seniman Jakarta terhadap RUU KUHP yang dinilai mencederai tatanan demokrasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pembahasan RUU KUHP antara pemerintah dan DPR RI ini pun menuai kotroversi. Misalnya saja Dewan Pers menilai sejumlah pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengancam kebebasan pers di Indonesia.

 

Berikut daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP:

1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara

Draf RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII tentang Tidak Pidana Terhadap Agama, Kepercaan dan Kehidupan Beragama.

3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.

Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara.

Pada ayat 2 dijelaskan, perbuatan perkosaan meliputi persetubuhan suami atau istri, anak, seseorang yang tidak berdaya dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, penuntutan atas dugaan perkosaan dalam hubungan perkawinan bisa dilakukan jika ada pengaduan dari korban. Hal ini tercantum pada ayat 6.

4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan

Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.

5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik

Dalam naskah RUU KHUP diatur terkait hukuman mati, yang tercantum dalam pasal 98 yang berbunyi:

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat."

6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara

Dalam draf final RKUHP, salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan orang lain.

Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

7. Ngaku Dukun dan Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan

Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat

Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469.

Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.

Dalam draf itu juga disebutkan, seseorang yang membantu perempuan melakukan aborsi dengan persetujuan dihukum maksimal 5 tahun. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan, maka orang tersebut dihukum lebih berat 12 tahun. Aturan itu diatur dalam pasal 468.

Kemudian, pada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.

9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun

RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan.

10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda

Dalam draf RKUHP, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.

Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.

RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I atau Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pemerintah menghapus Pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.

"Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," jelas Edward.

12. Advokat Curang

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus Pasal 282 RKUHP mengenai pidana penjara lima tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaannya secara curang, yaitu mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan kliennya, atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara.

Edward mengatakan pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat. "Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" tegas dia.

13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court

Pemerintah mengubah formulasi pada Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.

14. Hukum Adat

Indonesia memiliki hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat atau hukum adat. Pasal 2 RKUHP, hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya