Anies Gratiskan PBB Rumah untuk Kegiatan Keagamaan, Begini Cara Urusnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB rumah yang dijadikan untuk kegiatan keagamaan. Dia menilai, keberadaan rumah-rumah tersebut telah membantu tugas pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2022, 21:31 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 21:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Pajak Jakarta Adil dan Merata. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Pajak Jakarta Adil dan Merata. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan keagamaan.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan saat menghadiri acara Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Berdasarkan keterangan Anies, banyak kegiatan di rumah keagamaan yang menjaga moral warga.

"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti Majelis Taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies.

Kegiatan tersebut membantu peran pemerintah dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat.

"Rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat. Kalau pemerintah kan memang harus menyelenggarakan pendidikan. Kalau mereka kan tidak harus. Jadi kita itu harus berterima kasih," kata Anies.

Untuk mendapatkan bebas pajak ini, pengurus rumah kegiatan keagamaan perlu mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama. Melakukan verifikasi benar bahwa tempat ini dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan," tambah Anies.

Selain Majelis Taklim, ada juga rumah kegiatan keagamaan seperti tempat untuk pendidikan agama sore bagi anak yang paginya sekolah umum, sorenya sekolah agama di rumah-rumah.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PBB Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis untuk Masyarakat Kecil

wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan penerbitan SPPT PBB 2022 di bawah Rp 2 miliar secara gratis merupakan kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil. Sebab menurutnya, biaya pajak di Jakarta terbilang sangat besar.

"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah dua milyar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (12/6/2022).

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.  

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Minggu (12/6/2022).

Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya