Sidang Etik Sambo, Komisi III Harap Keputusannya Fair dan Transparan

Wakil ketua komisi asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Agu 2022, 15:42 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 15:42 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tetapkan Irjen FS Tersangka Kasus Brigadir
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Dok/Man

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Wakil ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.

“Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang KEPP dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Jika melihat dari track record-nya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Ahmad Sahroni meyakini keputusan yang nanti akan diambil dalam sidang etik bisa dipertanggungjawabkan. “Meski berlangsung tertutup, saya yakin keputusannya juga akan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Politikus NasDem itu berharap hasil sidang kode etik dapat memberi kepuasan terhadap tuntutan masyarakat. “Jadi kita ikuti saja prosesnya, dan kita harapkan hasil sidangnya bisa memberikan kepuasan pada masyarakat,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saksi dihadirkan untuk periksaan etik Irjen Ferdy Sambo bertambah menjadi 15 orang saksi.

“Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari patsus Brimob, dengan inisial HK, BA, AN, S, BH. Mereka hadir bersamaan dengan FS,” kata Nurul di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sejumlah 5 Orang Saksi Sudah Didatangkan

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nurul menambahkan, tambahan saksi datang berasal dari sejumlah anggota yang ditempatkan khusus di Provos dengan total jumlah lima anggota. Mereka adalah RS, AR, ACN, CP, RS.

“Sisanya mereka yang ditempatkan di tempat khusus Bareskrim, yaitu RR, KM, RE dan dua orang saksi dari luar yang tidak ditempatkan di penempatan khusus yaitu HM dan MB. Namun mereka dihadirkan melalui zoom,” jelas Nurul.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan mendalami tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Ferdy Sambo melalui keterangan para saksi tersebut.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya