Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang bakal berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022 adalah proses yang lumrah.
Hal yang sama juga dialami oleh seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun ini. Karena itu, dia merasa heran usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta begitu heboh.
“Yang jelas bahwa, proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir 2022. Makanya yang heran, kok DKI Jakarta yang jadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama,” kata Anies usai menghadiri Jakarta Investment Forum di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini ingin Jakarta menjadi lebih maju dengan suasana yang bersatu.
“Jadi ini supaya jadi perhatian bagi semuanya dan bantu untuk memberikan info yang mencerahkan, bukan info yang membingungkan dan menimbulkan percakapan-percakapan yang kurang produktif. Toh kita semua ingin Jakarta yang lebih maju, suasana lebih bersatu, itu lah keinginan kita semuanya,” tutur Anies.
Menurut Anies, pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur adalah proses yang biasa dalam sebuah siklus kehidupan. Pasalnya, akan selalu ada awal dan akhir.
“Tapi gini, kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan, ada awal, ada akhir. Kita semua, ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja,” kata Anies.
DPRD DKI Segera Gelar Paripurna Pemberhentian Anies-Riza
Diketahui, kepemimpinan Anies Baswedan - Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Penetapan jadwal pemberhentian keduanya bakal dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Advertisement