Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota polisi berinisial Aipda RS selaku Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menembak mati petugas Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah atas nama Aipda AK (41).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di rumah Aipda AK.
Baca Juga
"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban," tutur Pandra kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Advertisement
"Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," sambung Pandra.
Peristiwa polisi tembak polisi, berawal saat saksi atas nama Mahmuda sedang bersama anaknya Dian Pratiwi yang menjahit baju di rumah. Tiba-tiba terdengar suara letusan dari kediaman Aipda AK.
"Selanjutnya saksi mendengar suara anak 'tolong-tolong' dari rumah saudara AK, lalu saksi keluar rumah melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau arah barat," jelas Pandra.
Dibawa ke Rumah Sakit
Kemudian, saksi atas nama Wayan Sueden yang tengah beribadah turut mendengar mendengar suara letusan dan teriakan minta tolong dari kediaman Aipda AK. Dia pun menghampiri dan bermaksud menolong korban yang sudah dalam posisi duduk di lantai bersandar di kursi.
"Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong," kata Pandra.
Advertisement
Pelaku Dipecat
Petugas gabungan pun langsung mengejar pelaku penembakan tersebut dan didapati identitas pelaku adalah Aipda RS. Masuk pukul 23.45 WIB, petugas melakukan pendalaman kasus dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Korban ini mempunyai istri bernama saudari EM dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Diketahui Korban tinggal di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tangah," Pandra menandaskan.
Atas perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, dia juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).