Dijemput Paksa KPK, Bupati Mimika Tiba di Jakarta Besok

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2022, 20:43 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya tiba di gedung KPK pada Kamis besok 8 September 2022.

"Doakan saja besok bisa sampai di Gedung KPK dengan aman dan lancar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.

"Benar (dijemput paksa)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Ali belum bersedia memerinci lebih lanjut penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.

Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 25 Agustus 2022. KPK pun mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel.

"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Ali mengatakan, pihaknya sejak awal meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.

Atas ditolaknya praperadilan tersebut, Ali menyebut pihaknya bakal segera memanggil dan memeriksa Bupati Eltinus. Ali mengultimatum Eltinus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang akan dijadwalkan.

"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali.

 

 

Tak Terima Jadi Tersangka

Eltinus diketahui menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan. Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang
Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya