Liputan6.com, Jakarta - Dokumen dinyatakan belum lengkap, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdata terkait gugatan yang dilakukan oleh eks pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin terhadap Richard Eliezer Pudihang, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
Diketahui, untuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dilakukan pada Senin 15 Agustus 2022, dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL.
"Sidang ditunda satu minggu, hari Rabu, 14 September 2022," kata Hakim Ketua Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Penundaan sidang dikarenakan masih belum lengkapnya dokumen atau legal standing dalam gugatan tersebut. Salah satunya yakni alamat dari Ronny Berty Talapessy.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan digelar hari ini, Rabu (7/9/2022). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sementara belum ada perubahan, Rabu 7 September 2022," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan perdata yang dilayangkan Senin 15 Agustus silam ini terdaftar dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Adapun pihak tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
3 Pihak Tergugat
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
Advertisement