Resmi Kota Depok Punya Lagu Wajib, Begini Liriknya

Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku Jadi Produk Wajib Dinyanyikan Pada Acara Tertentu

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 10 Sep 2022, 06:52 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 13:15 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Liputan6.com, Jakarta Dipenghujung kepemimpinan Wali dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan dua lagu yakni Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Lagu tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.

Melalui surat edarannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta, semua Perangkat Daerah, Camat, Lurah hingga masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Hal itu sesuai dengan telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota

“Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara,” tulis Idris pada surat edarannya, dikutip Jumat (9/9/2022).

Acara yang dimaksud Idris, yakni peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok, dan pada acara tertentu.

Melalui suratnya Idris meminta semua Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah pada pelaksanaan kegiatan formal, kedua lagu tersebut diperdengarkan setelah lagu Indonesia Raya pada kegiatan tertentu.

“Setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan penutupan acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok,” tulis Idris.

 

 

Sebelumnya pada Agustus 2019 silam, lagu berjudul Hati-Hati yang dinyanyikan Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad dipasang di lampu merah. Untuk tahap awal, baru dipasang di lampu merah simpang Ramanda. Lagu tersebut diputar ketika lampu merah menyala.

Pemutaran lagu tersebut berbarenngan dengan diresmikannya sistem Joyfull Traffic Management (JoTram) di area Jalan Margonda yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

"Termasuk pemasangan lagu Tiblantas di lampu merah Ramanda sudah diputar, tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Lagu ini adalah pengumuman imbauan tertib lalu lintas dengan durasi satu menit," kata Idris, Sabtu 31 Agustus 2019.

Pemasangan lagu ini memang baru ada di Lampu Merah Ramanda. Namun tidak menutup kemungkingan, jika efesien akan dipasang di beberapa titik persimpangan jalan yang terdapat k lampu lalu lintas.

Meski begitu, Idris menerima masukan dan kritikan terkait pemutaran lagu Hati-Hati di lampu merah, sebab Pemkot Depok terbuka menerima kritikan dan saran. Namun, penyampaiannya harus sopan dan santun.

"Kebijakan ini tidak sepihak, kami melibatkan beberapa pakar seperti manajemen transportasi dan pemerintah pusat pun merestui," katanya.

Idris menjelaskan, konsep JoTram ini sebagai langkah Pemerintah Kota Depok memberikan pelayanan masyarakatnya agar nyaman dan aman.

"Ini launching (pemutaran lagu di lampu merah) bukan uji coba, kami tetap membuka kritikan, kalau jenuh dengan lagu ini, di dalam mobil bisa setel lagi kencang di dalam mobil," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dapat Kritikan Warga Depok

Sementara, salah seorang warga Kota Depok, Ricky Ardilla mengatakan, Pemerintah Kota Depok tidak membuat kebijakan tidak memiliki keuntungan untuk masyarakat. Lagu Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku dianggap sebagai kenang-kenangan pemimpin Depok sebagai tanda pernah menjabat.

“Lagu itu kepentingan buat warga apa?, bikin perut kenyang juga nggak bisa,” sindir Ricky kepada Liputan6.com, Jumat (9/9/2022).

Ricky meminta, Pemerintah Kota Depok lebih baik menata pekerjaan rumah yang hingga kini belum terealisasi. Ricky mencontohkan, masih ditemukan jalan yang rusak, kurangnya lampu penerangan jalan, dan sejumlah permasalahan lainnya.

“Seharusnya itu yang segera dikerjakan bukan buat surat edaran yang tidak berdampak positif kepada warga,” tegas Ricky.

Ricky menambahkan, pada lirik bait kedua Hymne Damai Depokku terdapat syair ‘Asri lingkunganku, damai kotaku’ tidak sesuai dengan keadaan Kota Depok. Banyak ditemukan lahan kosong sudah menjadi daerah permukiman.

“Bahkan wilayah resapan air sudah menjadi bangunan, banjir di berbagai lokasi, lalau asrinya dimana?,” pungkas Ricky.

 

 


Lirik Mars Depok dan Hymne Depokku

Mengunjungi Alun-Alun Depok yang Baru Diresmikan
Suasana Alun-Alun Kota Depok yang dipadati warga setelah diresmikan Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu (12/1/2020). Alun-alun seluas 3,9 hektare ini dilengkapi berbagai fasilitas, hingga gerai UMKM. (Merdeka.com/Muhammad Fayyadh/Magang)

Adapun dua lirik lagu yang wajib diputarkan pada kegiatan tertentu oleh Perangkat Daerah, Camat, Lurah hingga masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Sebagai berikut:

 

Lirik Mars Depok Sejahtera

 

Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota

Sang surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia

Pancasila dasar negara generasi penuh Asa

Setia paricara Dharma menuju Depok sejahtera

Depok berjuang dengan jiwa raga

Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya

 

Lirik hymne Damai Depokku

 

Harmoni wargaku, indahnya rumahku

Asri lingkunganku, damai kotaku

Cahaya keluhuran kota, pedoman paricara

Dharma memancarkan semangat raga, menebar cinta kasih sesama, Depokku idaman penuh asa

Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya

 

 

tanah retak
Infografis tentang gambaran tanah terbelah di Depok. (geologi.co.id)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya