Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari DPR Fraksi Demokrat

Sebelumnya, Jhoni Allen dipecat dari Demokrat. Tak terima dipecat, Jhoni menggugat AHY karena merasa dirugikan baik secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2022, 18:20 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 18:20 WIB
jhonny-allen-marbun-130522c.jpg
Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat. Keppres itu bernomor 93/P Tahun 2022.

Salinan Keppres itu juga ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti yang dilihat Rabu (14/9/2022). 

Pada Keppres bagian kesatu menyatakan, pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II telah resmi.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan dalam keppres pemberhentian Jhonni itu.

Di konfirmasi perihal itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, pihaknya sudah sesuai prosedur terkait proses pemberhentian itu.

"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo lewat pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Menurut Faldo, DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR dan sudah menerima terkait pemberhentian Jhoni itu. Maka, proses administrasinya bisa dilanjutkan.

 

Terlibat Kisruh Partai Demokrat

Demokrat
Demokrat Kota Tangerang menolak KLB Sumut versi Moeldoko. (Liputan6.com/Pramita Tristiawti)

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan perundang-undangan," kata Faldo.

Diketahui, Jhoni Allen dan Kepala Staf Presiden Moeldoko terlibat dalam upaya dugaan mengkudeta Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Jhoni Allen pun dipecat dari Demokrat. Tak terima dipecat, Jhoni menggugat AHY karena merasa dirugikan baik secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu. AHY dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Namun, Jhoni Allen kalah dipengadilan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya